Selasa, 22 Maret 2011

Penjaminan Mutu Pada Pendidikan Tinggi

Penjaminan Mutu
Pada Pendidikan Tinggi
Gumilar Rusliwa Somantri*
I
Pendidikan tinggi di Indonesia menghadapi tantangan luar biasa untuk
terus meningkatkan mutu kompetitif tingkat internasional. Mereka dituntut
dari waktu ke waktu untuk mengejar standar mutu yang semakin tinggi
karena inovasi teknologis, dinamika sistemis, dan respon perilaku pasar
pragmatis-rasional.
Banyak lembaga pendidikan tinggi mulai menjalankan reformasi dalam
rangka memperbaiki mutu yang secara komparasi masih relatif
memprihatinkan. Salah satu langkah yang ditempuh, mereka
mengembangkan sistem penjaminan mutu. Namun, pada umumnya lembaga
pendidikan tinggi terjebak oleh kekeliruan mendasar dalam memahami,
merumuskan dan menerapkan sistem penjaminan mutu.
Tulisan ini bermaksud meluruskan kekeliruan tersebut agar penjaminan
mutu tidak menjadi kemewahan yang menambah parah masalah, tetapi ia
benar-benar tampil sebagai solusi.
II
Lembaga pendidikan tinggi di tanah air tumbuh bak jamur di musim
penghujan. Dewasa ini terdapat dua ribuan lembaga pendidikan tinggi
swasta dan 77 lembaga pendidikan tinggi negeri.
Lembaga pendidikan tinggi tersebut, terutama universitas dan institut,
dapat dibedakan pada beberapa kategori kasar seperti kecil, menengah dan
besar. Universitas besar, hampir semuanya berada di pulau Jawa dengan
jumlah dapat dihitung oleh jari. Kebanyakan dari universitas besar tersebut
berstatus negeri.
Empat universitas dan institut negeri terkemuka, yaitu UI, UGM, ITB,
dan IPB sejak Desember tahun 2000 mulai memasuki era tata-kelola yang
lebih otonom. Semangat yang kental mewarnai era baru tersebut adalah
mendorong potensi keempat lembaga pendidikan tingga menjadi motor
penggerak reformasi pendidikan tinggi di tanah air. Diharapkan keempat
lembaga pendidikan tinggi di atas dalam waktu yang tidak terlalu lama
mampu menjadi unggulan di tengah kancah percaturan internasional.
Keempat lembaga pendidikan tinggi tersebut bergiat melakukan
reformasi termasuk memelopori upaya penerapan sistem penjaminan mutu.
Gaung reformasi tersebut mulai dapat dirasakan hingga ke seluruh pelosok
tanah air.
Kini sistem penjaminan mutu menjadi wacana dan praktek yang mulai
ramai dilakukan oleh banyak lembaga pendidikan swasta dan negeri, baik
pada kategori kecil, sedang, maupun besar.
Jika kita cermati respons terhadap wacana dan praktek sistem
penjaminan mutu yang terjadi dewasa kini, kita akan mendapati tiga corak
ekstrim sebagai berikut.
Ekstrim pertama, mereka mencampur-adukan pemahaman konsep dan
praktek sistem penjaminan mutu dengan akreditasi. Dengan mengikuti
prosedur akreditasi, mereka beranggapan telah menerapkan sistem
penjaminan mutu. Nilai akreditasi memang dapat mencerminkan potret
mutu pada saat tertentu, menurut standar yang telah ditentukan oleh badan
terkait. Namun, ia sebenarnya tidak langsung terkait dengan komitmen
internal lembaga pendidikan tinggi yang bersangkutan untuk menjalankan
tata-kelola berdasarkan sistem dan prosedur baku yang dirumuskan sendiri.
Singkat kata, akreditasi merupakan instrumen birokratis untuk “kendali
mutu”. Sedangkan sistem penjaminan mutu merupakan mekanisme internal
organisasi yang menjadi cetak-biru seperti apa mutu prediktif dihasilkan
dan dikembangkan.
Ekstrim kedua, ditengah-tengah ketidakjelasan mengenai kedua hal
tersebut di atas, lembaga pendidikan tinggi tergoda untuk mendirikan badan
struktural penjaminan mutu. Namun, namun secara konsep dan peran tidak
lain dan tidak bukan lembaga ini merupakan miniatur dari badan akreditasi
yang terdapat di tingkat supra-struktur.
Ekstrim ketiga, meskipun pemahaman mengenai penjaminan mutu telah
relatif jelas, namun mereka terperangkap pada perspektif deduktifgeneralistik
serta salah kaprah di tataran operasional.
Setidak-tidaknya kita akan menemukan dua pola kekeliruan dari
kelompok ekstrim ketiga ini. Pola pertama, lembaga pendidikan tinggi
membentuk badan struktural tersendiri yang menjalankan tugas
penjaminan mutu. Biasanya tugas pertama yang mereka jalankan adalah
merumuskan sistem dan prosedur baku yang bersifat general dan
diberlakukan untuk semua unit.
Sistem dan prosedur generalistis memuat kelemahan fatal dalam hal
rigiditas dan akomodasi pola-pola unit yang bersifat tipikal, namun
produktif. Sementara itu, keterlibatan unit dalam perumusan sistem dan
prosedur biasa sangat terbatas dan bersifat tambahan.
Pola kedua adalah lembaga pendidikan tinggi mencari jalan pintas
dengan ”membeli” sistem dan prosedur untuk diterapkan. Langkah seperti
ini biasanya menjebak lembaga pendidikan tinggi pada harapan berlebihan
dan politis dari sertifikasi, yang tipis batasnya dengan strategi semu
mengelabui pasar. Lebih parah lagi, kastemisasi menjadi suatu persoalan
yang luar biasa sulit dilakukan, ditengah sosok sistem yang kaku dan umum.
Singkat kata, ketiga ekstrim pemahaman dan praktek penjaminan mutu
pendidikan tinggi seperti diuraikan di atas merepresentasikan kegagalan kita
semua dalam mengambil solusi masalah akut daya saing rendah.
III
Istilah “mutu” pendidikan tinggi idealnya difahami pada mata rantai
proses produksi, konsumsi, dan reproduksi akademis. Sering kita terjebak
melihat mutu universitas hanya secara indikatif-kuantitatif pada produk
akademis semata seperti lulusan, hasil riset, publikasi, serta “pelayanan”
masyarakat.
Padahal, mutu produk akademis tersebut sangat ditentukan oleh proses
produksi dalam suatu kompleks struktur akademis dan non-akademis.
Proses produksi akademis tersebut melibatkan subjek ajar, staf akademis,
2
staf non-akademis; nilai bersama, kepemimpinan, infrastruktur, kapital
kebudayaan, kekuatan finasial, jejaring, komunikasi, dan sebagainya.
Selain itu, mutu pendidikan tinggi dapat ditelusuri jauh pada relevansi
serta kepuasan pemakai; bahkan pada proses reproduksi lembaga maupun
aktor yang terkait di dalamnya. Proses reproduksi difahami sebagai
“pemulihan tenaga” dari lembaga dan aktor demi kesinambungan proses
produksi itu sendiri.
Memang dalam proses tata kelola mutu pendidikan tinggi dilihat hanya
pada dua hal: produk akademis dan proses produksi yang merahiminya.
Agar mutu produk akademis dapat diprediksi dan dapat dikembangkan
menurut penaraan tertentu, proses produksinya perlu ditopang oleh sistem
dan prosedur “baku” dari aspek akademik maupun non-akademik.
Istilah baku merujuk pada sistem dan prosedur akademik atau non
akademik yang dirumuskan secara cermat dan ringkas atas dasar cara kerja
yang ada. Jadi, ia berbeda dengan generalisasi yang umumnya menggunakan
pendekatan dari atas kebawah, dan menutup ruang tipikalitas.
Sistem dan prosedur baku tersebut menjamin terjadinya efisiensi dan
efektivitas tata-kelola akademis dan non akademis, sekaligus menjamin
konsistensi mutu proses dan produk dari universitas. Penjaminan mutu
pendidikan tinggi, dengan demikian, berjalan dengan sendirinya, melekat
pada penerapan sistem dan prosedur baku baik di bidang akademis maupun
non-akademis.
Agar komitmen lembaga dan aktor yang terkait konsisten dalam
menjalankan sistem dan prosedur yang telah dirumuskan sendiri, dapat
menggunakan lembaga sertifikasi profesional untuk melakukan evaluasi.
Esensi sertifikasi di sini tidak lain adalah “penegasan” komitment dari
lembaga pendidikan tinggi untuk menjalankan sistem dan prosedur yang
disepakati. Sekaligus, wujud pertanggungjawaban lembaga pendidikan
tinggi kepada publik berkepentingan untuk memberikan layanan bermutu.
Sebenarnya, kita dengan menerapkan sistem dan prosedur baku itu
sendiri, tanpa sertifikasi, sudah lebih dari cukup. Publik berkepentingan
cukup cerdas untuk menilai mutu produk dan proses dari suatu lembaga
pendidikan tinggi.
IV
Sebaiknya penjaminan mutu dilakukan secara “total”, yaitu menjangkau
aspek akademik maupun non akademik, serta mengintegrasikan keduanya.
Perumusan sistem dan prosedur dapat paralel atau salah satu didahulukan.
Menurut pengalaman, lebih besar manfaat membangun sistem dan
prosedur non akademik terlebih dahulu dari pada sebaliknya. Hal ini terkait
dengan logika mendasar strategi membangun kepercayaan dan merangsang
keterlibatan semua unit yang menjadi ujung tombak operasional.
Sistem dan prosedur, baik akademik maupun non akademik, perlu
dirumuskan secara partisipatif dengan pendekatan dari “bawah” ke “atas”.
Artinya, cara kerja akademik dan non akademik yang ada di unit terkecil
universitas, yaitu program studi, diidentifikasi per komponen dan dipetakan.
Cara umum pemetaan adalah dengan menggambarkan cara kerja dari
semua komponen, dari awal (masuk) hingga akhir (file), dengan
menggunakan “bahasa” flow-chart. Dengan melihat peta di atas, kita dapat
3
mendiskusikan dan mengevaluasi cara kerja yang selama ini dijalankan.
Biasanya kita akan terkejut, melihat bagaimana selama ini sumber-daya
manusia, waktu, dan sebagainya dihambur-hamburkan karena proses terlalu
panjang atau prosedur yang berbelit-belit. Kita, melalui evaluasi cara kerja,
intinya merumuskan operation-line yang ringkas dan akurat untuk setiap
komponen yang ada.
Agar operation-line dapat dijalankan secara manual, kita pertama-tama
perlu merumuskan sistem menu untuk setiap komponen dan langkah.
Sebaiknya, operation-line diuji-cobakan secara manual, baru kemudian
dilakukan dijitalisasi. Proses tersebut dilakukan dengan menterjemahkan
operation-line pada bahasa pemograman IT.
Sistem dan prosedur yang dijalankan seperti diuraikan di atas, baik
digital maupun manual, pada dasarnya memuat secara embedded mekanisme
penjaminan mutu.
V
Sebagai penutup, lembaga pendidikan tinggi jika ingin benar-benar
keluar dari lingkaran setan masalah rendahnya mutu, perlu melakukan
penjaminan mutu total.
Kita sepakat di sini, istilah total lebih merujuk pada upaya yang
mendasar, integratif, dan menyeluruh; sebagai kebalikan dari upaya
permukaan, .tambal-sulam, dan parsial.
Langkah penjaminan mutu seperti dikemukakan di atas akan berhasil
dengan baik apabila ditopang oleh gaya kepemimpinan tertentu dari semua
level hierarkhi lembaga pendidikan.
Diperlukan kepemimpinan yang jeli melihat prioritas, disiplin dalam
merajut sistem secara menyeluruh, fasilitatif, inspiratif, pekerja keras, serta
konsisten dalam menegakan berperspektif good-governance.
4
**Penulis adalah Dekan pada FISIP-UI, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar